<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Nafkah Isteri dan Uang Belanja, Is it different?</title>
	<atom:link href="http://elmurobbie.wordpress.com/2008/07/19/nafkah-isteri-dan-uang-belanja-what-is-it-different/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://elmurobbie.wordpress.com/2008/07/19/nafkah-isteri-dan-uang-belanja-what-is-it-different/</link>
	<description>Just another way to get the best</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Sep 2009 15:29:20 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: NK</title>
		<link>http://elmurobbie.wordpress.com/2008/07/19/nafkah-isteri-dan-uang-belanja-what-is-it-different/#comment-191</link>
		<dc:creator>NK</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 May 2009 15:18:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://elmurobbie.wordpress.com/?p=167#comment-191</guid>
		<description>saya sekarang baru tau ternyata antara uang belanja dan nafkah itu beda.dan hal inilah yg dijadikan senjata bagi istri saya dalam pengajuan gugatan cerai.saya benar2 bingung menghadapi hal ini.bagaimana saya harus menjelaskan ini semua? karena selama ini istri saya tidak ada maslah dengan hal iniselama 3 tahun saya berumah tangga...tp mslh nafkah ini dijadikan alasan dia untuk minta cerai..pdhl sebenarnya istri saya ada PIL,sehingga mencari senjata(nafkaH) untuk dijadikan alasan gugatannya...mohon pencerahannya...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya sekarang baru tau ternyata antara uang belanja dan nafkah itu beda.dan hal inilah yg dijadikan senjata bagi istri saya dalam pengajuan gugatan cerai.saya benar2 bingung menghadapi hal ini.bagaimana saya harus menjelaskan ini semua? karena selama ini istri saya tidak ada maslah dengan hal iniselama 3 tahun saya berumah tangga&#8230;tp mslh nafkah ini dijadikan alasan dia untuk minta cerai..pdhl sebenarnya istri saya ada PIL,sehingga mencari senjata(nafkaH) untuk dijadikan alasan gugatannya&#8230;mohon pencerahannya&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: noven</title>
		<link>http://elmurobbie.wordpress.com/2008/07/19/nafkah-isteri-dan-uang-belanja-what-is-it-different/#comment-146</link>
		<dc:creator>noven</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2008 15:57:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://elmurobbie.wordpress.com/?p=167#comment-146</guid>
		<description>Mbak Esa yang dimuliakan Allah, menurut pendapat saya sikap Mbak Esa untuk menuntut nafkah rutin itu tidak salah, bahkan sebenarnya yang meminta itu bukan Mbak Esa tapi itu adalah perintah Allah dan rasul-Nya, kalau pun Mbak Esa meminta itu merupakan wujud dari usaha Mbak Esa untuk mengingatkan tentang kewajiban sebagai kepala keluarga bagi suami yang harus memberikan nafkah secara layak kepada istri dan keluarganya.
Tindakan suami untuk menggunakan uangnya untuk membeli properti boleh-boleh saja cuman yang kurang bijak adalah mengabaikan hak-hak yang utama sedangkan membeli properti untuk investasi adalah sesuatu yang bukan utama dan pertama untuk dilakukan. Sebenarnya pada pengelolaan yang benar tentang penghasilan yang pertama harus dipenuhi dulu kewajiban pihak ketiga seperti hutang, baru setelah itu harus dikeluarkan zakat atas harta kita, setelah itu kewajiban memberi nafkah kepada istri dan keluarga, baru kemudian untuk investasi. Jika ditinjau dari prespektif al-maqosid syariah (tujuan syariah) maka harta yang ada pertama untuk hidzul dien yaitu menjaga agama diri dan keluarga, artinya suami harus memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan istri dan keluarganya untuk menjalankan perintah Allah dan Rasulnya, kemudian hizdul nafs yaitu untuk menjaga kehidupan diri, istri, dan keluarga yaitu berupa uang belanja untuk kebutuhan hidup. Stelah itu untuk hidzul aql yaitu menjaga pikiran, maksudnya kebutuhan pendidikan istri dan keluarganya, kemudian hizdul maal yaitu untuk menjaga harta yaitu untuk investasi. Jadi menurut saya sikap suami mbak Esa kurang bijak, sebab sebenarnya dia mampu untuk memberikan nafkah yang layak bagi istri dan keluarganya, kesannya suami Mbak terlalu mementingkan kepentingannya sendiri, karena hanya menumpuk harta untuk diri sendiri sedangkan kewajiban yang asasi menjadi terlupakan. Tapi semoga segala infaq yang Mbak Esa berikan atas gaji yang digunakan untuk menutupi biaya hidup menjadi nilai kebaikan tersendiri bagi Mbak.
Saran saya yang harus mbak lakukan adalah :
1. musyawarahkan dengan suami tentang kewajiban dia untuk memberi nafkah kepada istri dan keluarganya, setelah itu terpenuhi silakan saja suami mau membelanjakan hartanya untuk apa saja, asal kewajibannya terpenuhi
2. musyawarahkan untuk kemungkinan mbak Esa berkumpul dengan suami, menurut saya lebih baik ,Mbak esa yang sedikit mengalah untuk meninggalkan pekerjaan saat ini demi bisa berkumpul dengan suami di satu tempat yang sama, jika itu memungkinkan
3. kalaupun suami ada rencana yang akan mengalah dengan meninggalkan pekerjaannya saat ini untuk bisa berkumpul kembali maka harus disepakati time limit yang diperlukan untuk mempersiapkan itu semua, artinya harus ada ukuran yang jelas sampai kapan suami Mbak Esa tadi menghabiskan uangnya untuk investasi dengan alasan untuk persiapan meninggalkan pekerjaan saat ini ? dan sampai berapa banyak invetsasi yang akan dilakukan ? jadi semua harus jelas dan terukur supaya kondisi Mbak Esa tidak menggantung, karena saya kwatir dalam diri suami Mbak Esa ada perasaan menyepelekan kewajiban untuk menafkahi istri yang gara-garanya istri sudah bekerja. Walaupun istri tidak bekerja dan punya harta banyak tetap suami harus memberikan nafkah kepada istri.
Mungkin itu jawaban dari saya, semoga bermanfaat, dan mohon maaf jika kurang memuaskan jawabannya
Wassalamu&#039;alaikum</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mbak Esa yang dimuliakan Allah, menurut pendapat saya sikap Mbak Esa untuk menuntut nafkah rutin itu tidak salah, bahkan sebenarnya yang meminta itu bukan Mbak Esa tapi itu adalah perintah Allah dan rasul-Nya, kalau pun Mbak Esa meminta itu merupakan wujud dari usaha Mbak Esa untuk mengingatkan tentang kewajiban sebagai kepala keluarga bagi suami yang harus memberikan nafkah secara layak kepada istri dan keluarganya.<br />
Tindakan suami untuk menggunakan uangnya untuk membeli properti boleh-boleh saja cuman yang kurang bijak adalah mengabaikan hak-hak yang utama sedangkan membeli properti untuk investasi adalah sesuatu yang bukan utama dan pertama untuk dilakukan. Sebenarnya pada pengelolaan yang benar tentang penghasilan yang pertama harus dipenuhi dulu kewajiban pihak ketiga seperti hutang, baru setelah itu harus dikeluarkan zakat atas harta kita, setelah itu kewajiban memberi nafkah kepada istri dan keluarga, baru kemudian untuk investasi. Jika ditinjau dari prespektif al-maqosid syariah (tujuan syariah) maka harta yang ada pertama untuk hidzul dien yaitu menjaga agama diri dan keluarga, artinya suami harus memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan istri dan keluarganya untuk menjalankan perintah Allah dan Rasulnya, kemudian hizdul nafs yaitu untuk menjaga kehidupan diri, istri, dan keluarga yaitu berupa uang belanja untuk kebutuhan hidup. Stelah itu untuk hidzul aql yaitu menjaga pikiran, maksudnya kebutuhan pendidikan istri dan keluarganya, kemudian hizdul maal yaitu untuk menjaga harta yaitu untuk investasi. Jadi menurut saya sikap suami mbak Esa kurang bijak, sebab sebenarnya dia mampu untuk memberikan nafkah yang layak bagi istri dan keluarganya, kesannya suami Mbak terlalu mementingkan kepentingannya sendiri, karena hanya menumpuk harta untuk diri sendiri sedangkan kewajiban yang asasi menjadi terlupakan. Tapi semoga segala infaq yang Mbak Esa berikan atas gaji yang digunakan untuk menutupi biaya hidup menjadi nilai kebaikan tersendiri bagi Mbak.<br />
Saran saya yang harus mbak lakukan adalah :<br />
1. musyawarahkan dengan suami tentang kewajiban dia untuk memberi nafkah kepada istri dan keluarganya, setelah itu terpenuhi silakan saja suami mau membelanjakan hartanya untuk apa saja, asal kewajibannya terpenuhi<br />
2. musyawarahkan untuk kemungkinan mbak Esa berkumpul dengan suami, menurut saya lebih baik ,Mbak esa yang sedikit mengalah untuk meninggalkan pekerjaan saat ini demi bisa berkumpul dengan suami di satu tempat yang sama, jika itu memungkinkan<br />
3. kalaupun suami ada rencana yang akan mengalah dengan meninggalkan pekerjaannya saat ini untuk bisa berkumpul kembali maka harus disepakati time limit yang diperlukan untuk mempersiapkan itu semua, artinya harus ada ukuran yang jelas sampai kapan suami Mbak Esa tadi menghabiskan uangnya untuk investasi dengan alasan untuk persiapan meninggalkan pekerjaan saat ini ? dan sampai berapa banyak invetsasi yang akan dilakukan ? jadi semua harus jelas dan terukur supaya kondisi Mbak Esa tidak menggantung, karena saya kwatir dalam diri suami Mbak Esa ada perasaan menyepelekan kewajiban untuk menafkahi istri yang gara-garanya istri sudah bekerja. Walaupun istri tidak bekerja dan punya harta banyak tetap suami harus memberikan nafkah kepada istri.<br />
Mungkin itu jawaban dari saya, semoga bermanfaat, dan mohon maaf jika kurang memuaskan jawabannya<br />
Wassalamu&#8217;alaikum</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: esa</title>
		<link>http://elmurobbie.wordpress.com/2008/07/19/nafkah-isteri-dan-uang-belanja-what-is-it-different/#comment-145</link>
		<dc:creator>esa</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2008 05:49:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://elmurobbie.wordpress.com/?p=167#comment-145</guid>
		<description>Assalamu’alaikum
Saya sudah menikah selama 7 tahun dan punya 2 anak.Saya bekerja dan saat ini suami sy bekerja diluar jawa pulang tiap 3minggu sekali.Sejak menikah sampai usia pernikahan 5 tahun sy tidak pernah diberi nafkah oleh suami dan semua kebutuhan rumah tangga dibiayai dari gaji saya. Bahkan suami saya menganjurkan sy mengambil hutang di bank untuk membeli tanah dan rumah yang angsuran hutangya harus sy bayar tiap bulan dari gaji saya. Menjelang kelahiran anak kedua sy kan harus cuti 3 bulan tanpa gaji dan sy harus membayar angsuran selama saya cuti, sejak itu saya meminta nafkah dari suami untuk membiayai hidup saya dan membayar angsuran bank selama saya cuti, Alhamdulillah dikasih nafkah.Stelah itu tidak diberi nafkah lagi,sampai saya protes karena dengan tambah anak tentu pengeluaran juga bertambah karena nambah pembantu juga dan gaji saya sudah mepet banget buat memenuhi kebutuhan sebulan bisa dibilang pas aja. Selama ini dari gaji suami tidak diberikan nafkah ke saya tapi ditabung dan kalo sudah terkumpul lalu dibelikan properti tanah dan bangunan,memang sudah banyak properti yang dibeli dari hasil gajinya, suami bilang untuk tabungan masa tua karena suami berencana keluar dari pekerjaanya (karena tidak mau bekerja jauh2an terus dr keluarga).Kadang kalo gaji saya kurang saya minta kepada suami dan dikasih tapi tidak rutin dan saya harus meminta dulu baru dikasih.Saya pingin seperti istri2 yg lain yg diberikan nafkah rutin setiap bulan,tetapi suami bilang kalo saya kan tau penghasilan dia dipakainya juga untuk membeli properti yg merupakan tabungan masa depan. Ustadz apakah saya salah jika menuntut hak saya untuk diberikan nafkah oleh suami? dan apakah tindakan suami saya yg menggunakan uangnya untuk mebeli properti dan hanya memberikan uangnya jika diminta saja sudah benar? Terimkasih ustadz saya tunggu jawabannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu’alaikum<br />
Saya sudah menikah selama 7 tahun dan punya 2 anak.Saya bekerja dan saat ini suami sy bekerja diluar jawa pulang tiap 3minggu sekali.Sejak menikah sampai usia pernikahan 5 tahun sy tidak pernah diberi nafkah oleh suami dan semua kebutuhan rumah tangga dibiayai dari gaji saya. Bahkan suami saya menganjurkan sy mengambil hutang di bank untuk membeli tanah dan rumah yang angsuran hutangya harus sy bayar tiap bulan dari gaji saya. Menjelang kelahiran anak kedua sy kan harus cuti 3 bulan tanpa gaji dan sy harus membayar angsuran selama saya cuti, sejak itu saya meminta nafkah dari suami untuk membiayai hidup saya dan membayar angsuran bank selama saya cuti, Alhamdulillah dikasih nafkah.Stelah itu tidak diberi nafkah lagi,sampai saya protes karena dengan tambah anak tentu pengeluaran juga bertambah karena nambah pembantu juga dan gaji saya sudah mepet banget buat memenuhi kebutuhan sebulan bisa dibilang pas aja. Selama ini dari gaji suami tidak diberikan nafkah ke saya tapi ditabung dan kalo sudah terkumpul lalu dibelikan properti tanah dan bangunan,memang sudah banyak properti yang dibeli dari hasil gajinya, suami bilang untuk tabungan masa tua karena suami berencana keluar dari pekerjaanya (karena tidak mau bekerja jauh2an terus dr keluarga).Kadang kalo gaji saya kurang saya minta kepada suami dan dikasih tapi tidak rutin dan saya harus meminta dulu baru dikasih.Saya pingin seperti istri2 yg lain yg diberikan nafkah rutin setiap bulan,tetapi suami bilang kalo saya kan tau penghasilan dia dipakainya juga untuk membeli properti yg merupakan tabungan masa depan. Ustadz apakah saya salah jika menuntut hak saya untuk diberikan nafkah oleh suami? dan apakah tindakan suami saya yg menggunakan uangnya untuk mebeli properti dan hanya memberikan uangnya jika diminta saja sudah benar? Terimkasih ustadz saya tunggu jawabannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: alhusna</title>
		<link>http://elmurobbie.wordpress.com/2008/07/19/nafkah-isteri-dan-uang-belanja-what-is-it-different/#comment-143</link>
		<dc:creator>alhusna</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2008 15:29:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://elmurobbie.wordpress.com/?p=167#comment-143</guid>
		<description>Alhamdulillah, senang sekali jika akhirnya postingan ini dapat menjadi wahana untuk saling berbagi ilmu. Jazakumullah ahsanal jaza untuk semuanya ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Alhamdulillah, senang sekali jika akhirnya postingan ini dapat menjadi wahana untuk saling berbagi ilmu. Jazakumullah ahsanal jaza untuk semuanya &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Noven</title>
		<link>http://elmurobbie.wordpress.com/2008/07/19/nafkah-isteri-dan-uang-belanja-what-is-it-different/#comment-142</link>
		<dc:creator>Noven</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2008 10:43:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://elmurobbie.wordpress.com/?p=167#comment-142</guid>
		<description>Mohon maaf saya sedikit meluruskan apa yang menjadi komentar saudara katropolitan, pertama saya sepakat dengan pendapat saudara bahwa ada kesataraan dalam pengelolaan rumah tangga tetapi kesetaraan pengelolaan rumah tangga bukan masalah hubungan timbal balik (mutual benefit)tetapi harus berada dalam konteks syar&#039;i yang menjadi ketetapan Allah dan Rasulnya, karena jika kesetaraan itu dibangun dalam konteks mutual benefit maka yang muncul adalah saling menuntut, kedua saya sepakat dengan realitas yang ada saat ini dengan himpitan ekonomi keluarga yang ada menjadikan wanita terpaksa harus mencari nafkah, cuman yang harus kita ingat bahwa realitas saat ini suami istri bekerja bukanlah sebuah kondisi yang ideal, karena kalau kita perhatikan realitas saat ini banyak istri yang bekerja terbentuk karena pemahaman yang keliru dari para wanita dan para lelaki yang terjebak dengan pemahaman kesetaraan gender. Ada banyak wanita yang berkeinginan untuk bekerja di luar bukan karena himpitan ekonomi tetapi karena gaya hidup, ada seorang wanita yang suaminya berpenghasilan cukup besar tetapi anehnya sang istri tetap ingin bekerja sehingga tugas mendidik anak menjadi terabaikan, kenapa harus bekerja toch suaminya sudah bisa mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya secara berlebih. Jika kita lihat dalam Al-Qur&#039;an dan Hadist, beban menafkahi keluarga smuanya ada di pihak suami/laki-laki, sehingga jika memang suami belum bisa mencukupi secara layak dan istri harus kerja itu dalam kondisi darurat, tetapi realitas sekarang banyak para istri bekerja bukan karena kondisis darurat atau pun untuk kerja sosial mendermakan ilmunya tetapi lebih banyak pada prestise.
Seringkali jika istri telah bekerja para suami lupa akan kewajiban untuk memberi nafkah, yang ada hanyalah memberi uang belanja, jadi menurut saya beda antara uang belanja dan uang nafkah. Istri bekerja itu hanyalah untuk menutupi uang belanja bukan uang nafkah keluarga, sehingga jangan sampai istri menafkahi suami. Sebab pemberian uang nafkah (bukan uang belanja) dari suami ke istri merupakan bentuk wujud keqowaman lelaki serta penerimaan secara ikhlah istri atas uang nafkah (bukan uang belanja) dari suami merupakan wujud penghormatan suami sebagai pemimpin keluarga
Mohon maaf jika kurang berkenan....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon maaf saya sedikit meluruskan apa yang menjadi komentar saudara katropolitan, pertama saya sepakat dengan pendapat saudara bahwa ada kesataraan dalam pengelolaan rumah tangga tetapi kesetaraan pengelolaan rumah tangga bukan masalah hubungan timbal balik (mutual benefit)tetapi harus berada dalam konteks syar&#8217;i yang menjadi ketetapan Allah dan Rasulnya, karena jika kesetaraan itu dibangun dalam konteks mutual benefit maka yang muncul adalah saling menuntut, kedua saya sepakat dengan realitas yang ada saat ini dengan himpitan ekonomi keluarga yang ada menjadikan wanita terpaksa harus mencari nafkah, cuman yang harus kita ingat bahwa realitas saat ini suami istri bekerja bukanlah sebuah kondisi yang ideal, karena kalau kita perhatikan realitas saat ini banyak istri yang bekerja terbentuk karena pemahaman yang keliru dari para wanita dan para lelaki yang terjebak dengan pemahaman kesetaraan gender. Ada banyak wanita yang berkeinginan untuk bekerja di luar bukan karena himpitan ekonomi tetapi karena gaya hidup, ada seorang wanita yang suaminya berpenghasilan cukup besar tetapi anehnya sang istri tetap ingin bekerja sehingga tugas mendidik anak menjadi terabaikan, kenapa harus bekerja toch suaminya sudah bisa mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya secara berlebih. Jika kita lihat dalam Al-Qur&#8217;an dan Hadist, beban menafkahi keluarga smuanya ada di pihak suami/laki-laki, sehingga jika memang suami belum bisa mencukupi secara layak dan istri harus kerja itu dalam kondisi darurat, tetapi realitas sekarang banyak para istri bekerja bukan karena kondisis darurat atau pun untuk kerja sosial mendermakan ilmunya tetapi lebih banyak pada prestise.<br />
Seringkali jika istri telah bekerja para suami lupa akan kewajiban untuk memberi nafkah, yang ada hanyalah memberi uang belanja, jadi menurut saya beda antara uang belanja dan uang nafkah. Istri bekerja itu hanyalah untuk menutupi uang belanja bukan uang nafkah keluarga, sehingga jangan sampai istri menafkahi suami. Sebab pemberian uang nafkah (bukan uang belanja) dari suami ke istri merupakan bentuk wujud keqowaman lelaki serta penerimaan secara ikhlah istri atas uang nafkah (bukan uang belanja) dari suami merupakan wujud penghormatan suami sebagai pemimpin keluarga<br />
Mohon maaf jika kurang berkenan&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: katropolitan</title>
		<link>http://elmurobbie.wordpress.com/2008/07/19/nafkah-isteri-dan-uang-belanja-what-is-it-different/#comment-141</link>
		<dc:creator>katropolitan</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Dec 2008 07:49:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://elmurobbie.wordpress.com/?p=167#comment-141</guid>
		<description>Menurut saya yang kurang paham tentang hukum agama, pemberian nafkah untuk istri bukanlah pemuliaan terhadap wanita. Namun adalah bentuk kesetaraan tanggung jawab suami dan istri dalam pengelolaan rumah tangga. Suami mencari income, dan istri mengelolanya, berarti ada ada timbal balik yang menguntungkan bagi keduanya. Nah jika untuk itu istri mendapat nafkah, berarti suamipun juga harus mendapat nafkah dalam artian penyisihan sebagian penghasilan untuk kebutuhannya sendiri.

(saya juga gak sepakat dengan penganalogian wanita dan pembantu, ketika wanita tidak diberi nafkah oleh suaminya. Karena kita tahu pembantu justru dibayar/dinafkahi oleh majikannya. Kadang owner sebuah perusahaan besar malah tidak dibayar atau dinafkahi, tapi mereka memperoleh bagi hasil dari keuntungan perusahaan yang mereka miliki)

Namun dalam kondisi yang ada saat ini, dimana belum tentu nafkah keluarga hanya didapat dari suami, dan istripun harus turun serta mencari nafkah untuk keluarganya. Dalam kasus seperti ini, pembagian peran suami istripun tak bisa dibebankan secara strict pada salah satu pihak saja. Pengelolaan rumah tangga sebaiknya dijalankan bersama, dan istilah nafkah dalam hal inipun menjadi lebih relatif. 

Mungkin ini pendapat saya saja. Tq atas ruangnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Menurut saya yang kurang paham tentang hukum agama, pemberian nafkah untuk istri bukanlah pemuliaan terhadap wanita. Namun adalah bentuk kesetaraan tanggung jawab suami dan istri dalam pengelolaan rumah tangga. Suami mencari income, dan istri mengelolanya, berarti ada ada timbal balik yang menguntungkan bagi keduanya. Nah jika untuk itu istri mendapat nafkah, berarti suamipun juga harus mendapat nafkah dalam artian penyisihan sebagian penghasilan untuk kebutuhannya sendiri.</p>
<p>(saya juga gak sepakat dengan penganalogian wanita dan pembantu, ketika wanita tidak diberi nafkah oleh suaminya. Karena kita tahu pembantu justru dibayar/dinafkahi oleh majikannya. Kadang owner sebuah perusahaan besar malah tidak dibayar atau dinafkahi, tapi mereka memperoleh bagi hasil dari keuntungan perusahaan yang mereka miliki)</p>
<p>Namun dalam kondisi yang ada saat ini, dimana belum tentu nafkah keluarga hanya didapat dari suami, dan istripun harus turun serta mencari nafkah untuk keluarganya. Dalam kasus seperti ini, pembagian peran suami istripun tak bisa dibebankan secara strict pada salah satu pihak saja. Pengelolaan rumah tangga sebaiknya dijalankan bersama, dan istilah nafkah dalam hal inipun menjadi lebih relatif. </p>
<p>Mungkin ini pendapat saya saja. Tq atas ruangnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: alhusna</title>
		<link>http://elmurobbie.wordpress.com/2008/07/19/nafkah-isteri-dan-uang-belanja-what-is-it-different/#comment-131</link>
		<dc:creator>alhusna</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Nov 2008 03:56:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://elmurobbie.wordpress.com/?p=167#comment-131</guid>
		<description>Alhamdulillah... akhirnya Ust Noven membacanya. Sebenarnay saya ingin menyampaikannya, tetapi karena kesibukan, saya belum sempat. Blig ini saja sebulanlebih tidak terupdate sama sekali. ..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Alhamdulillah&#8230; akhirnya Ust Noven membacanya. Sebenarnay saya ingin menyampaikannya, tetapi karena kesibukan, saya belum sempat. Blig ini saja sebulanlebih tidak terupdate sama sekali. ..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Noven</title>
		<link>http://elmurobbie.wordpress.com/2008/07/19/nafkah-isteri-dan-uang-belanja-what-is-it-different/#comment-130</link>
		<dc:creator>Noven</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2008 20:13:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://elmurobbie.wordpress.com/?p=167#comment-130</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum
Mbak Dewi Maya yang dimuliakan Allah, memang cukup rumit hidup ini, kerumitan hidup ini semakin rumit manakala jalan hidup dan tata aturan kehidupan ini tidak kita jalankan sesuai dengan kaidah syariat Allah dan Rasul-Nya. Sebenarnya persoalan Mbak Dewi Maya akan semakin jelas dan mudah jika kita kembalikan kepada Al-Qur&#039;an dan As-Sunnah. Jika kita buka Al-Qur&#039;an dan kita telusuri Hadits-hadist secara detail maka tidak akan pernah kita jumpai perintah seorang wanita untuk menafkahi keluarganya, semua ayat Al-Qur&#039;an dan Sunnah Rasul semua memikulkan beban nafkah itu pada seorang laki-laki atau suami, karena itu merupakan wujud ke Qowaman seorang laki-laki. Coba direnungkan bersama surat An-Nisa : 34, disitu jelas tentang kewajiban seorang suami untuk menafkahi istri dan keluarganya, di ayat lain dalam Surat An-Nisa pun di jelaskan tentang hak milik laki-laki dan perempuan, sehingga dalam Islam itu tidak pernah mengenal harta gono-gini, karena dalam Islam telah jelas mana harta suami dan mana harta istri. Dalam Al-Qur&#039;an di surat yang lain Allah pun memerintahkan kepada seorang suami untuk menafkahi keluarganya secara ma&#039;ruf, bahkan ada hadist yang mengatakan bahwa jika ada seorang laki-laki yang bekerja sekeras tenaga mulai dari pagi hingga petang sebagai upaya menafkahi kelaurganya maka setiap kelelahan yang diperolehnya merupakan penghapus dosa baginya. Diriwayat yang lain menyebutkan bahwa sahabiah HIndun pernah mengeluhkan kepada Rasulullah tentang betapa pelitnya abu sofyan suaminya sehingga kebutuhan dia dan keluarganya cukup minim padahal abu sofyan memliki harta yang banyak, maka mendengarkan cerita tersebut maka dalam kondsi seorang wanita yang memiliki suami yang pelit (tidak mau menafkahi istri dan keluarganya secara ma&#039;ruf) maka Rasulullah membolehkan/menghalalkan seorang istri mengambil harta suaminya tampa harus ijin suaminya. Para ulama pun sepakat bahwa istri/wanita itu bekerja diluar rumah merupakan suatu kondisi darurat karena dua hal yaitu :
1. ekonomi keluarga tidak mencukupi
2. ilmu dan keahliannya diperlukan oleh masyarakat
Karena kedua kondsi tersebut sifatnya darurat maka tidak bersifat wajib. Jadi jika istri bekerja membantu menghidupi kelaurga maka harta yang diberikan merupakan sedekah kebaikan baginya, tetapi tetap harta yang diperoleh seorang istri dari bekerja menjadi hak pengelolaan istri secara bebas dan merdeka tampa campur tangan suami, selama suami masih menggantungkan diri pada penghasilan istri maka hal tersebut merupakan salah satu penyebab ke-qowamanannya hilang dan itu bukan kondisi yang ideal, maka kondisi tersebut harus merupakan kondisi darurat yang harus segera diatasi. Memang benar kata suami mbak maya bahwa bakti istri itu yang pertama kepada suami baru ke orang tua, tapi maksudnya itu bukan memberikan nafkah pada suami yang utama tetapi maksudnya adalah ketaatan pada suami itu yang utama, masih ingatkah tentang cerita ada seorang wanita yang dipesankan oleh suaminya yang hendak pergi utk tidak meninggalkan rumah tampa seizin suaminya, kemudian setelah suaminya pergi tiba-tiba ada seseorang datang yang mengkabarkan bahwa orang tuanya sakit keras dan meminta dia pulang ke rumah orang tuanya, tapi wanita itu tidak mau pulang lantaran suaminya belum pulang dan dia tidak berani melanggar pesan dari suaminya, sampai akhirnya suaminya datang, kemudian dia meminta izin ke suaminya untuk menjenguk orang tuanya, itu maksud dari perkataan suami mbak maya, sedangkan masalah harta jika itu merupakan hasil usaha sang istri maka suami tidak boleh mencampuri urusan pembelanjaannya bahkan tidak boleh mengambil harta istri tampa ijin istrinya.Begitu pula harta suami setelah kewajiban menafkahi dan membelanjai istrinya telah selesai maka istri pun tidak boleh mencampuri urusan harta suaminya, tetapi selama kewajiban menafkahi istri dan keluarga belum selesai maka harta yang dimiliki suami harus digunakan untuk mencukupi nafkah keluarganya, maksud perkataan suami mbak maya bahwa bakti suami yang pertama ke orang tua maksudnya adalah mentaati perintah orang tua selama kewajiban-kewajiban yang melekat sebaga suami telah selesai dilaksanakan. 
Jadi sebagai solusi awalnya sebaiknya Mbak Maya bermusyawarah dengan suami tentang masalah nafkah keluarga, saran saya dalam kondisi darurat suami masih belum punya pekerjaan maka boleh saja mbak maya tetap bekerja tetapi harus ada perjanjian dan kesepakatan dengan suami mbak maya yaitu sampai kapan mbak maya harus bekerja membantu mencari nafkah. Dan penghasilan yang didapat mbak maya harus disepakati berapa yang disedekahkan untuk keperluan keluarga dan berapa penghasilan suami yang harus digunakan untuk nafkah istri dan pengeluaran sehari-hari. Cuman yang paling penting adalah mbak maya harus bisa membangun kesadaran suami mbak maya akan kewajibannya memberikan nafkah, karena saya kwatir saat nanti suami mbak maya mendapat rizki banyak tetap tidak mau memberi nafkah maka hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan presepsi ttg kwajiban memberikan nafkah, jadi harus diluruskan dulu presepsi dan kesadaran suami mabk maya tentang nafkah itu, dan sebaiknya saat suami udah mapan penghasilannya mungkin lebih baik jika mbak maya segera berhenti bekerja. Sementara itu saran dan masukan dari saya, kurang lebihnya mohon maaf</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum<br />
Mbak Dewi Maya yang dimuliakan Allah, memang cukup rumit hidup ini, kerumitan hidup ini semakin rumit manakala jalan hidup dan tata aturan kehidupan ini tidak kita jalankan sesuai dengan kaidah syariat Allah dan Rasul-Nya. Sebenarnya persoalan Mbak Dewi Maya akan semakin jelas dan mudah jika kita kembalikan kepada Al-Qur&#8217;an dan As-Sunnah. Jika kita buka Al-Qur&#8217;an dan kita telusuri Hadits-hadist secara detail maka tidak akan pernah kita jumpai perintah seorang wanita untuk menafkahi keluarganya, semua ayat Al-Qur&#8217;an dan Sunnah Rasul semua memikulkan beban nafkah itu pada seorang laki-laki atau suami, karena itu merupakan wujud ke Qowaman seorang laki-laki. Coba direnungkan bersama surat An-Nisa : 34, disitu jelas tentang kewajiban seorang suami untuk menafkahi istri dan keluarganya, di ayat lain dalam Surat An-Nisa pun di jelaskan tentang hak milik laki-laki dan perempuan, sehingga dalam Islam itu tidak pernah mengenal harta gono-gini, karena dalam Islam telah jelas mana harta suami dan mana harta istri. Dalam Al-Qur&#8217;an di surat yang lain Allah pun memerintahkan kepada seorang suami untuk menafkahi keluarganya secara ma&#8217;ruf, bahkan ada hadist yang mengatakan bahwa jika ada seorang laki-laki yang bekerja sekeras tenaga mulai dari pagi hingga petang sebagai upaya menafkahi kelaurganya maka setiap kelelahan yang diperolehnya merupakan penghapus dosa baginya. Diriwayat yang lain menyebutkan bahwa sahabiah HIndun pernah mengeluhkan kepada Rasulullah tentang betapa pelitnya abu sofyan suaminya sehingga kebutuhan dia dan keluarganya cukup minim padahal abu sofyan memliki harta yang banyak, maka mendengarkan cerita tersebut maka dalam kondsi seorang wanita yang memiliki suami yang pelit (tidak mau menafkahi istri dan keluarganya secara ma&#8217;ruf) maka Rasulullah membolehkan/menghalalkan seorang istri mengambil harta suaminya tampa harus ijin suaminya. Para ulama pun sepakat bahwa istri/wanita itu bekerja diluar rumah merupakan suatu kondisi darurat karena dua hal yaitu :<br />
1. ekonomi keluarga tidak mencukupi<br />
2. ilmu dan keahliannya diperlukan oleh masyarakat<br />
Karena kedua kondsi tersebut sifatnya darurat maka tidak bersifat wajib. Jadi jika istri bekerja membantu menghidupi kelaurga maka harta yang diberikan merupakan sedekah kebaikan baginya, tetapi tetap harta yang diperoleh seorang istri dari bekerja menjadi hak pengelolaan istri secara bebas dan merdeka tampa campur tangan suami, selama suami masih menggantungkan diri pada penghasilan istri maka hal tersebut merupakan salah satu penyebab ke-qowamanannya hilang dan itu bukan kondisi yang ideal, maka kondisi tersebut harus merupakan kondisi darurat yang harus segera diatasi. Memang benar kata suami mbak maya bahwa bakti istri itu yang pertama kepada suami baru ke orang tua, tapi maksudnya itu bukan memberikan nafkah pada suami yang utama tetapi maksudnya adalah ketaatan pada suami itu yang utama, masih ingatkah tentang cerita ada seorang wanita yang dipesankan oleh suaminya yang hendak pergi utk tidak meninggalkan rumah tampa seizin suaminya, kemudian setelah suaminya pergi tiba-tiba ada seseorang datang yang mengkabarkan bahwa orang tuanya sakit keras dan meminta dia pulang ke rumah orang tuanya, tapi wanita itu tidak mau pulang lantaran suaminya belum pulang dan dia tidak berani melanggar pesan dari suaminya, sampai akhirnya suaminya datang, kemudian dia meminta izin ke suaminya untuk menjenguk orang tuanya, itu maksud dari perkataan suami mbak maya, sedangkan masalah harta jika itu merupakan hasil usaha sang istri maka suami tidak boleh mencampuri urusan pembelanjaannya bahkan tidak boleh mengambil harta istri tampa ijin istrinya.Begitu pula harta suami setelah kewajiban menafkahi dan membelanjai istrinya telah selesai maka istri pun tidak boleh mencampuri urusan harta suaminya, tetapi selama kewajiban menafkahi istri dan keluarga belum selesai maka harta yang dimiliki suami harus digunakan untuk mencukupi nafkah keluarganya, maksud perkataan suami mbak maya bahwa bakti suami yang pertama ke orang tua maksudnya adalah mentaati perintah orang tua selama kewajiban-kewajiban yang melekat sebaga suami telah selesai dilaksanakan.<br />
Jadi sebagai solusi awalnya sebaiknya Mbak Maya bermusyawarah dengan suami tentang masalah nafkah keluarga, saran saya dalam kondisi darurat suami masih belum punya pekerjaan maka boleh saja mbak maya tetap bekerja tetapi harus ada perjanjian dan kesepakatan dengan suami mbak maya yaitu sampai kapan mbak maya harus bekerja membantu mencari nafkah. Dan penghasilan yang didapat mbak maya harus disepakati berapa yang disedekahkan untuk keperluan keluarga dan berapa penghasilan suami yang harus digunakan untuk nafkah istri dan pengeluaran sehari-hari. Cuman yang paling penting adalah mbak maya harus bisa membangun kesadaran suami mbak maya akan kewajibannya memberikan nafkah, karena saya kwatir saat nanti suami mbak maya mendapat rizki banyak tetap tidak mau memberi nafkah maka hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan presepsi ttg kwajiban memberikan nafkah, jadi harus diluruskan dulu presepsi dan kesadaran suami mabk maya tentang nafkah itu, dan sebaiknya saat suami udah mapan penghasilannya mungkin lebih baik jika mbak maya segera berhenti bekerja. Sementara itu saran dan masukan dari saya, kurang lebihnya mohon maaf</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Dewi Maya</title>
		<link>http://elmurobbie.wordpress.com/2008/07/19/nafkah-isteri-dan-uang-belanja-what-is-it-different/#comment-126</link>
		<dc:creator>Dewi Maya</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2008 07:30:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://elmurobbie.wordpress.com/?p=167#comment-126</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum..

Saya sudah menikah sudah berjalan 5 tahun lebih.. Dan belum dipercaya mendapatkan momongan. Dari lulus kuliah saya sudah langsung bekerja di Jawa Tengah. Menikah dengan suami yang baru bekerja dan merintis karier di Jakarta. (Suami adik kelas 2 tahun dibawah angkatan saya). Usia selisih 18 bulan lebih tua saya. 

Selama 6 bulan, suami ke Jawa Tengah setiap 2 minggu sekali. Saya kasihan melihat suami mondar mandir dan mencoba untuk berhenti bekerja. Tapi perusahaan tidak mengijinkannya dan memberikan waktu untuk beristirahat 2 bulan dan berpikir. Selama itu saya tidak pernah diberikan nafkah materi. (Karena penghasilan saya memang lebih tinggi sehingga saya tidak terlalu menuntut)
Saat diboyong ke Jakarta, saat itulah saya diberi pegangan 1 kartu ATMnya untuk belanja. Saya langsung ditempatkan di rumah mertua. Dimana, saya yang tidak terbiasa dengan pekerjaan Rumah Tangga menjadi salah tingkah dan sensitif. 
Akhirnya suami mengijinkan saya kembali bekerja dengan sistem 2 minggu di Jakarta dan 2 minggu di Jawa Tengah. Berlangsung 1,5 tahun ternyata suami mendapatkan rejeki berlebih dan punya WIL. Dan berpikiran untuk poligami. Akhirnya suami menyesalinya. Karena WIL tersebut meneror keluarga.
Tahun berjalan, saya ditugaskan di Luar Jawa. Karena rasa sakit hati yang masih saya rasakan dan ada persetujuan dari suami (karena perusahaannya kolaps). Alhamdulillah awal tahun sudah diberi kepercayaan untuk membesarkan 1 orang anak dan Akhirnya 1 bulan terakhir kemarin suami mau pindah keluar Jawa. Saat ini sedang mencari pekerjaan baru lagi. 

Dari awal bekerja dan punya rejeki lebih sampai akhirnya pengangguran, suami tidak pernah merasa berkewajiban memberikan nafkah kepada saya secara materi, dengan alasan saya sudah punya uang sendiri. Dia prioritaskan membantu orangtuanya (tanpa berunding dengan saya), dan tidak pernah terpikirkan untuk membantu orang tua saya. Disaat saya menggunakan uang hasil keringat saya untuk membantu orang tua dan berinvestasi untuk kepentingan bersama. Suami marah dan menyebut saya mentang2.

Sampai akhirnya kami baru bisa berkumpul bersama 1 bulan terakhir ini. Masalah timbul kembali. Semua pengeluaran mayoritas menjadi tanggungan saya (kecuali rokok). Prioritas pertama anak dan suami. Dan semua pengorbanan dan bakti saya sebagai istri yang telah melayani suaminya dianggapnya suatu kewajiban (tanpa suami pedulikan hak istrinya). Saat saya singgung masalah itu, dia selalu jawab : Aku kan suami punya hak atas istri. Bakti suami adalah pada orang tua baru ke istri, sedangkan bakti istri pada suami baru ke orang tua. Itu dari Al Quran dia bilang. Sementara pengetahuan agama saya memang kurang, sehingga kurang bisa mendebat argumennya. Kadang saya merasa diperlakukan tidak adil ??

Mohon pencerahannya..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum..</p>
<p>Saya sudah menikah sudah berjalan 5 tahun lebih.. Dan belum dipercaya mendapatkan momongan. Dari lulus kuliah saya sudah langsung bekerja di Jawa Tengah. Menikah dengan suami yang baru bekerja dan merintis karier di Jakarta. (Suami adik kelas 2 tahun dibawah angkatan saya). Usia selisih 18 bulan lebih tua saya. </p>
<p>Selama 6 bulan, suami ke Jawa Tengah setiap 2 minggu sekali. Saya kasihan melihat suami mondar mandir dan mencoba untuk berhenti bekerja. Tapi perusahaan tidak mengijinkannya dan memberikan waktu untuk beristirahat 2 bulan dan berpikir. Selama itu saya tidak pernah diberikan nafkah materi. (Karena penghasilan saya memang lebih tinggi sehingga saya tidak terlalu menuntut)<br />
Saat diboyong ke Jakarta, saat itulah saya diberi pegangan 1 kartu ATMnya untuk belanja. Saya langsung ditempatkan di rumah mertua. Dimana, saya yang tidak terbiasa dengan pekerjaan Rumah Tangga menjadi salah tingkah dan sensitif.<br />
Akhirnya suami mengijinkan saya kembali bekerja dengan sistem 2 minggu di Jakarta dan 2 minggu di Jawa Tengah. Berlangsung 1,5 tahun ternyata suami mendapatkan rejeki berlebih dan punya WIL. Dan berpikiran untuk poligami. Akhirnya suami menyesalinya. Karena WIL tersebut meneror keluarga.<br />
Tahun berjalan, saya ditugaskan di Luar Jawa. Karena rasa sakit hati yang masih saya rasakan dan ada persetujuan dari suami (karena perusahaannya kolaps). Alhamdulillah awal tahun sudah diberi kepercayaan untuk membesarkan 1 orang anak dan Akhirnya 1 bulan terakhir kemarin suami mau pindah keluar Jawa. Saat ini sedang mencari pekerjaan baru lagi. </p>
<p>Dari awal bekerja dan punya rejeki lebih sampai akhirnya pengangguran, suami tidak pernah merasa berkewajiban memberikan nafkah kepada saya secara materi, dengan alasan saya sudah punya uang sendiri. Dia prioritaskan membantu orangtuanya (tanpa berunding dengan saya), dan tidak pernah terpikirkan untuk membantu orang tua saya. Disaat saya menggunakan uang hasil keringat saya untuk membantu orang tua dan berinvestasi untuk kepentingan bersama. Suami marah dan menyebut saya mentang2.</p>
<p>Sampai akhirnya kami baru bisa berkumpul bersama 1 bulan terakhir ini. Masalah timbul kembali. Semua pengeluaran mayoritas menjadi tanggungan saya (kecuali rokok). Prioritas pertama anak dan suami. Dan semua pengorbanan dan bakti saya sebagai istri yang telah melayani suaminya dianggapnya suatu kewajiban (tanpa suami pedulikan hak istrinya). Saat saya singgung masalah itu, dia selalu jawab : Aku kan suami punya hak atas istri. Bakti suami adalah pada orang tua baru ke istri, sedangkan bakti istri pada suami baru ke orang tua. Itu dari Al Quran dia bilang. Sementara pengetahuan agama saya memang kurang, sehingga kurang bisa mendebat argumennya. Kadang saya merasa diperlakukan tidak adil ??</p>
<p>Mohon pencerahannya..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rahma</title>
		<link>http://elmurobbie.wordpress.com/2008/07/19/nafkah-isteri-dan-uang-belanja-what-is-it-different/#comment-120</link>
		<dc:creator>Rahma</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Nov 2008 01:13:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://elmurobbie.wordpress.com/?p=167#comment-120</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum ustadz,

Terima kasih banyak ustadz atas masukan yang diberikan kepada saya, dan alhamdulillah setelah lebaran kemarin memberikan nafkah lahir kepada saya. Itupun tanpa saya mengingatkan beliau. 

Alasan untuk tinggal berpisah sementara dengan suami saya ini sudah merupakan kesepakatan kita berdua. Karena saya masih ada tanggungan pekerjaan di Malang, karena di perusahan ini posisi saya sebagai sekretaris perusahaan yang masih punya banyak sekali tanggung jawab untuk diselesaikan. Selain itu kondisi saya sekarang sedang hamil 3 bulan. Jadi saya harus bertahan di Malang dulu...
Bukan hanya ustadz yang mengajukan pertanyaan sampai kapan saya dan suami mesti tinggal berpisah...
Teman-teman terdekat saya juga menanyakannya. Saya berniat insya Allah setelah kelahiran anak saya saya akan mencari kerja di Semarang dan berhenti bekerja di Malang dan tinggal bersama suami saya. 
Memang kewajiban istri bukanlah mencari nafkah, tapi suami saya selalu mendukung saya berkarir.

Selain itu saat ini suami saya sedang mengalami krisi keuangan, karena ayah mertua saya sudah tidak bekerja lagi. Jadi sebagai anak, saya dan suami juga harus membantunya.

Terima kasih ustadz atas nasihat yang diberikan, dalam menjalani hidup sendiri di Malang ini saya berdoa semoga saya dan suami selalu bisa memegang kepercayaan dan amanah sebagai suami &amp; istri meskipun kita hidup berjauhan dan hanya bertemu 2minggu sekali.

Wassalamu&#039;alaikum..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum ustadz,</p>
<p>Terima kasih banyak ustadz atas masukan yang diberikan kepada saya, dan alhamdulillah setelah lebaran kemarin memberikan nafkah lahir kepada saya. Itupun tanpa saya mengingatkan beliau. </p>
<p>Alasan untuk tinggal berpisah sementara dengan suami saya ini sudah merupakan kesepakatan kita berdua. Karena saya masih ada tanggungan pekerjaan di Malang, karena di perusahan ini posisi saya sebagai sekretaris perusahaan yang masih punya banyak sekali tanggung jawab untuk diselesaikan. Selain itu kondisi saya sekarang sedang hamil 3 bulan. Jadi saya harus bertahan di Malang dulu&#8230;<br />
Bukan hanya ustadz yang mengajukan pertanyaan sampai kapan saya dan suami mesti tinggal berpisah&#8230;<br />
Teman-teman terdekat saya juga menanyakannya. Saya berniat insya Allah setelah kelahiran anak saya saya akan mencari kerja di Semarang dan berhenti bekerja di Malang dan tinggal bersama suami saya.<br />
Memang kewajiban istri bukanlah mencari nafkah, tapi suami saya selalu mendukung saya berkarir.</p>
<p>Selain itu saat ini suami saya sedang mengalami krisi keuangan, karena ayah mertua saya sudah tidak bekerja lagi. Jadi sebagai anak, saya dan suami juga harus membantunya.</p>
<p>Terima kasih ustadz atas nasihat yang diberikan, dalam menjalani hidup sendiri di Malang ini saya berdoa semoga saya dan suami selalu bisa memegang kepercayaan dan amanah sebagai suami &amp; istri meskipun kita hidup berjauhan dan hanya bertemu 2minggu sekali.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
